, Jakarta - Manager PLN Ruang Timika Salmon Karet menjelaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin serta Gas (PLTMG) Timika memiliki 50 megawatt sampai sekarang belum terealisasi. Izin Pinjam Gunakan Lokasi Rimba (IPPKH) belum diedarkan Kementerian Lingkungan Tidak mati serta Kehutanan.
Karena tempat yang akan dibuat PLTMG Timika itu adalah lokasi rimba lindung bakau. Saat ini kendalanya hanya itu, kata Salmon di Timika, Selasa, 17 Juli 2018.
Simak juga: Pembangkit Minyak Gas Timika Ditangani Awal 2017 Tempat pembangunan PLTMG Timika ada di dekat Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur. Area itu adalah lokasi rimba bakau (rimba lindung). Karenanya pendayagunaan lokasi untuk dibuat PLTMG harus izin Kementerian LH serta Kehutanan.
Salmon mengharap Kementerian LH serta Kehutanan percepat proses perizinan IPPKH supaya PLTMG Timika selekasnya dibuat. PLTMG Timika dibuat untuk mendukung keperluan daya listrik di Kota Timika serta sekelilingnya. Ditambah lagi pada 2020 Timika jadi salah satunya kota pelaksana Minggu Olahraga Nasional bersama dengan beberapa kota di Papua serta Papua Barat yang lain.
Menteri Daya serta Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan waktu bertandang ke Timika waktu lalu memperjelas PLTMG Timika harus bekerja sebelum 2019. PLTMG Timika sebelum 2019 harus telah jalan, kata Jonan.
PLTMG Timika gagasannya dibuat di atas tempat seluas 12.000 hektare di lokasi seputar Pelabuhan Paumako. Pemerintah Kabupaten Mimika sudah menyarankan pindah peranan tempat seluas 35.000 hektare di tempat itu untuk dibuat PLTMG.
Pembangunan PLTMG Timika gagasannya dikerjakan dengan setahap. Step awal akan dibuat 10 megawatt serta bekasnya diteruskan sampai selesai 50 megawatt.
Sekarang PLN Timika masih memercayakan pembangkit diesel untuk memasok daya listrik di daerah Timika serta sekelilingnya. Kemampuan daya terpasang PLN Timika sebesar 33 megawatt dengan daya dapat cuma seputar 28 megawatt. Sesaat beban pucuk daya listrik PLN Timika sekarang sampai 27 megawatt.
ANTARA
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar