, Jakarta -PT Paytren Asset Manajemen (PAM) mengatakan tidak terjebak dengan brand service pembayaran elektronik yang izinnya dibekukan Bank Indonesia: Paytren. Direktur Penting PT PAM Ayu Widuri menjelaskan perusahaan yang dia memimpin ialah pengelola investasi syariah.
“Meski ada persamaan nama, tetapi usaha kami sangat berlainan. Paytren tehnologi pembayaran sedang kami manager investasi,” kata Ayu waktu dihubungi Tempo, Senin 9 Oktober 2017.
Walau demikian, PAM ialah perusahaan yang dipunyai Yusuf Mansur. Tetapi Ayu memperjelas brand Paytren diurus PT Veritra International bukan oleh perusahaan yang dia memimpin.
PAM barusan dibangun pada April 2017 kemarin. Sekarang perusahaan itu belum bekerja sebab sedang menanti izin usaha Otoritas Layanan Keuangan atau OJK.
Ayu cemas berlangsung kesalapahaman ditengah-tengah warga bila PAM disangkut pautkan dengan Paytren. Dia tidak mau sambutan warga kurang baik waktu PAM mulai bekerja jadi perusahaan manager investasi.
“Karena dikaitkan dengan brand Paytren, khawatirnya warga menduga kami tidak berdiri sendiri. Walau sebenarnya kami dibawah OJK,” kata Ayu.
Sesudah memperoleh izin sah OJK, PAM akan ajukan dua reksadana syariah yaitu PAM Syariah Reksadana Safa serta Falah. PAM Syariah Reksadana Safa ialah reksadana berbasiskan pasar uang syariah sedang Falah berbasiskan saham syariah.
Awalnya rumor Paytren muncul saat dibekukan izinnya oleh BI. Pembekuan Paytren berdasar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam ketentuan itu, penerbit uang elektronik harus memperoleh izin dari Bank Indonesia bila ada dana mengendap sampai Rp 1 miliar.
ALFAN HILMI
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar