, Jakarta – Direktur Jenderal Prasarana serta Fasilitas Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Pending Dadih Permana menjelaskan dana yang ada untuk program bikin sawah serta pelebaran tempat pertanian terbatas.
Penerapan program bikin sawah diawali pada proses pembukaan tempat, yakni penebangan pohon serta pembersihan tempat, yang semua dikerjakan dengan alat berat. Lalu diteruskan dengan penyisihan top soil, perataan tempat kembali pada tempat sebelumnya, dan pengerjaan jaringan irigasi serta gorong-gorong di seputar ruang tempat.
Pending menjelaskan, hal tersebut untuk menolong petani serta tingkatkan produktivitasnya di semasing wilayah. Ia menjelaskan gagasan budget ongkos (RAB) konstruksi bikin sawah pada 2016 buat 138 kabupaten sebesar Rp 16 juta per hektare, dan spesial untuk wilayah Maluku serta Papua sebesar Rp 19 juta per hektare.
Pending menjelaskan, sekarang proses pelajari program bikin sawah sudah berjalan, yang menyertakan faksi ke-3 berdiri sendiri, yakni Kampus Padjadjaran, yang dikerjakan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Lampung, Lampung Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, serta Nusa Tenggara Timur.
”Hasil pelajari berkaitan dengan survey penyelidikan design serta rencana bikin sawah,” katanya.
Menurut Pending, beberapa survey penyelidikan design yang dikerjakan tidak penuhi ketentuan tehnis untuk dikerjakan bikin sawah, sebab beberapa unit biaya atau budget begitu kecil. Ia juga mengaku pengaturan antar-instansi berkaitan dalam program ini masih lemah, hingga kurang dikasih suport. “Rekomendasi yang diberi ialah rencana survey penyelidikan design yang butuh dinaikkan.”
Pending berujar, penerapan konstruksi butuh dengan diawali ulasan survey penyelidikan design, sebab akan dipakai jadi dasar. Seleksi survey dikerjakan lebih ketat, serta dalam penentuan RAB butuh dikerjakan design RAB. Ia memandang penyempurnaan fisik bikin sawah butuh menyertakan keterlibatan petani. “Total realisasi bikin sawah pada 2016 cuma 98 % sebab ada kesusahan dalam soal keadaan tempat.”
GHOIDA RAHMAH
"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar