Kamis, 07 November 2019

Info Loker_Banyumas Gelar Bursa Kerja untuk 2.335 Pekerja

Tax Amnesty Periode III, Pemerintah Dapat Konsentrasi Dua Hal Ini

, Jakarta - Program pengampunan pajak (tax amnesty) periode III dengan biaya tebusan sebesar 5 % sah berlaku mulai ini hari, Minggu, 1 Januari 2017 sampai akhir Maret akan datang.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menjelaskan ada dua hal penting sebagai pelajari dari penerapan program tax amnesty di dua era sebelumnya. Dua hal tersebut ialah belum juga maksimalnya hasil repatriasi serta keterlibatan.

”Jadi, untuk periode III ini, pemerintah harus selekasnya lakukan pengaturan serta kolaborasi untuk dua hal, yakni repatriasi serta keterlibatan,” katanya waktu dihubungi Tempo, Minggu, 1 Januari 2017.

Yustinus menjelaskan konsentrasi pertama ialah lakukan upaya-upaya untuk menggenjot hasil repatriasi. Diantaranya mempersiapkan kembali beberapa produk investasi yang menarik, aman, serta tentu.

”Untuk packaging produk investasi ini dapat menyertakan Bank Indonesia, Otoritas Layanan Keuangan, tubuh usaha punya negara, pemda, dan Tubuh Pengaturan Penanaman Modal,” katanya.

Menurut Yustinus, tingkat keterlibatan peserta tax amnesty masih kurang mengarah golongan aktor usaha kecil serta menengah (UKM). Walau sebenarnya golongan ini mempunyai kekuatan besar, disaksikan dari basis jumlahnya aktor yang sampai juta-an.

”Untuk menggenjot dari UKM dapat menyertakan pemda jadi posisi paling depan, lalu perbankan, baru Direktorat Jenderal Pajak atau Kementerian Keuangan,” tuturnya.

Yustinus menjelaskan pemerintah harus lebih santer dalam mensosialisasi serta ajak warga dari beberapa golongan untuk berperan serta dalam program tax amnesty. “Harus dimaksimalkan ajakan atau persuasi serta audit pada harus pajak (WP) yang ada data nyata tetapi tidak ingin turut tax amnesty.”

Yustinus merekomendasikan supaya pemerintah lebih sistematis dalam menempatkan sasaran perolehan tax amnesty. “Jadi, harus membuat sasaran yang terarah, contoh sasarannya 5 juta peserta itu dibagi per Kantor Service Pajak (KPP) serta pemda,” katanya.

Sampai tax amnesty periode II selesai pada Sabtu, 31 Desember 2016, Ditjen Pajak mencatat keseluruhan ada 638.023 surat pengakuan harta (SPH) dengan jumlahnya harta yang diadukan sebesar Rp 4.295,8 triliun.

Seterusnya, jumlahnya repatriasi diadukan sampai Rp 141 triliun, dengen deklarasi luar negeri sebesar Rp 1.013 triliun serta deklarasi dalam negeri Rp 3.143 triliun.

GHOIDA RAHMAH

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar