Minggu, 27 Oktober 2019

Dishub Jabar_Malam Ini Diperkirakan Puncak Mudik

Harga Apartemen untuk Rakyat Miskin di Bandung Rp 55 Juta

, Bandung - Pemerintah Kota Bandung selekasnya membuat apartemen rakyat atau rumah susun type B sekitar seribu unit dalam empat tower. Rumah susun ini ditujukan buat golongan menengah ke bawah. Untuk golongan rakyat miskin, rumah susun ini dilepaskan pada harga paling murah Rp 55 juta.

Pembangunan rumah susun yang akan didanai swasta ini sedang dalam step market sounding untuk cari investor. Gagasannya, rumah susun ini akan berada di seputar Paldam III Siliwangi, Jalan Jakarta, Bandung. Sejumlah besar dari seribu unit rumah susun ini ditujukan buat golongan menengah.

Sekitar 300 unit untuk barisan menengah ke bawah serta 700 unit untuk barisan menengah ke atas, kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Bandung, Kamis, 8 Oktober 2015.

Sekitar 300 unit tempat tinggal di apartemen yang direncanakan usai akhir 2016 ini akan dilepaskan untuk masyarakat miskin Kota Bandung pada harga Rp 55-80 juta per unit. Rumah susun itu tidak jadi hak punya selama-lamanya. Pemerintah batasi waktu tinggal sepanjang 60 tahun.

Dicicil Rp 400 beberapa ribu per bulan. Dibanding bayar kos atau ngontrak, mending nyicil untuk dipunyai sepanjang 60 tahun,” sebut Emil--panggilan akrab Ridwan Kamil. Menurutnya, tanah negara tidak dapat dilepaskan jadi tanah pribadi. Periode waktu 60 tahun dapat digunakan untuk dua generasi.

Sedang 700 unit tempat tinggal apartemen itu akan dilepaskan untuk warga kelas menengah pada harga Rp 250-270 juta. Menurut Emil, unit-unit itu dilepaskan pada harga tambah mahal agar menyubsidi 300 unit apartemen yang ditujukan buat orang miskin.

Pada kelas menengah, jangan memanipulasi jadi orang tidak dapat. Disini hukum berkeadilan serta bantuan, katanya.

Walau harga per unitnya berlainan, Emil pastikan tidak ada ketidaksamaan di antara apartemen yang di jual untuk golongan bawah serta golongan menengah. Fasilitasnya sama juga dengan yang menengah. Mengapa tambah mahal? Ya, sebab mereka lebih dapat. Itu yang disebut berkeadilan, katanya.

Untuk menghadapi pemalsuan surat info tidak Dapat (SKTM) terulang lagi, Pemerintah Kota Bandung akan mengonfirmasi mengajukan surat yang masuk. Proses seleksi serta verifikasi akan diawali Desember akan datang. “Jadi barisan tukang gorengan, tukang becak, dapat masuk barisan yang cuma membayar Rp 55 juta,” tuturnya.

PUTRA PRIMA PERDANA

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar